HAKIM PRAPERADILAN MENANGKAN BUDI GUNAWAN






Hakim Sarpin Rizaldi dalam
putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan mengabulkan permohonan kubu BG.
Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan penyidikan terhadap Komjen BG tidak
memiliki kekuatan hukum.


Pengacara Komjen Budi
Gunawan, Maqdir Ismail, mengatakan dengan keputusan itu, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) harus menghentikan proses penyidikan terhadap Komjen Pol Budi
HAKIM PRAPERADILAN MENANGKAN BUDI GUNAWAN HAKIM PRAPERADILAN MENANGKAN BUDI GUNAWAN Reviewed by pinggir huta on Februari 16, 2015 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.