EVALUASI DIRI SEKOLAH DAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS)







Berdasarkan  Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah harus membuat  Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan  (RKT).   
RKJM  menggambarkan  tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu
empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu
tahunan. Permendiknas
EVALUASI DIRI SEKOLAH DAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS) EVALUASI DIRI SEKOLAH DAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS) Reviewed by pinggir huta on Maret 22, 2015 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.