MULAI TAHUN 2015, SEMUA PNS WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN






Menpan-RB Yuddy Chrisnandi kembali
menyampaikan informasi terkait kebijakan baru tentang wajib pelaporan harta
kekayaan penyelenggaran negara. Sebelumnya penyampian harta kekayaan hanya
sebatas pejabat saja, tetapi kini 4 juta PNS wajib melaporkan harta
kekayaannya.


"Menpan RB sudah
mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2015, berupa kewajiban setiap aparatur
negara atau PNS untuk
MULAI TAHUN 2015, SEMUA PNS WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN MULAI TAHUN 2015, SEMUA PNS WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN Reviewed by pinggir huta on April 27, 2015 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.