BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN









Besaran
dan kriteria tujangan kematian dan kecelakaan bagi PNS / ASN yang sedang
melaksanakan pekerjaan salah satunya diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan
Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara.




A.
Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan
BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN Reviewed by pinggir huta on Juni 17, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.