PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS




Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, melalui Sekretaris Jendral telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016
Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dalam
Surat disampikan bahwa dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai
Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK
inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai
PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS Reviewed by pinggir huta on Juli 20, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.