SE DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PELAKSANAAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017



Menyongsong
tahun pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 13/D/PP/2016 tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran
2016/2017. Surat Edaran itu berisi keharusan bagi sekolah untuk keharusan bagi
sekolah untuk menerapkan peraturan/kebijakan pendidikan yang mencakup
SE DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PELAKSANAAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 SE DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PELAKSANAAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Reviewed by pinggir huta on Juli 10, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.