PERSYARATAN PESERTA DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017





sertifikasi guru 2017


Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik
profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Guru
profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai
kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki
PERSYARATAN PESERTA DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 PERSYARATAN PESERTA DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 Reviewed by pinggir huta on Maret 26, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.