SESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN




Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan  Permendikbud No 4 tahun 2015 tentang
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK
Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun
2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 




Berdasarkan Pasal 3 ayat
SESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN SESUAI PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN Reviewed by pinggir huta on Februari 27, 2015 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.