JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS
Berdasarkan Juknis
atau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat Pembinaan
PTK Pendidikan Dasar bagi guru Non PNS, kriteria penerima
tunjangan profesi melalui
DIPA Direktorat Pembinaan PTK
Pendidikan Dasar tahun 2015:
1. Guru Tetap Bukan PNS
yang diangkat oleh
Kepala Daerah yang
dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh
Bupati/Walikota/
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS
Reviewed by pinggir huta
on
Maret 08, 2015
Rating:
Tidak ada komentar: