MULAI TAHUN 2015, SEMUA PNS WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Menpan-RB Yuddy Chrisnandi kembali
menyampaikan informasi terkait kebijakan baru tentang wajib pelaporan harta
kekayaan penyelenggaran negara. Sebelumnya penyampian harta kekayaan hanya
sebatas pejabat saja, tetapi kini 4 juta PNS wajib melaporkan harta
kekayaannya.
"Menpan RB sudah
mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2015, berupa kewajiban setiap aparatur
negara atau PNS untuk
MULAI TAHUN 2015, SEMUA PNS WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Reviewed by pinggir huta
on
April 27, 2015
Rating:
Tidak ada komentar: