PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNS DAERAH






Menurut Bpk. Tagor Alamsyah
Harahap Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS
Daerah pada Tanggal 27 April 2016. Bagi Kab/Kota sudah bisa membayarkan
Tunjangan Profesi PNSD dengan dasar Permendikbud tersebut.




Kemendikbud telah mengupload Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2016 dalam beberapa
PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNS DAERAH PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNS DAERAH Reviewed by pinggir huta on Mei 07, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.