KRITERIA GURU NON PNS (HONORER) PENERIMA INSENTIF (TUNJANGAN FUNGSIONAL) MELALUI APBN ATAU KEMDIKBUD






Setiap dinas pendidikan
Kabupaten/Kota biasa telah mengedar kriteria guru non PNS penerima Insentif
atau tunjangan fungsional . Secara umum edaran tersebut sama mengacu pada
Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer).




Sebelum kita melihat Kriteria
Guru Non Pns (Honorer) Penerima Insentif (Tunjangan Fungsional) Melalui APBN atau
Kemdikbud berdasarkan
KRITERIA GURU NON PNS (HONORER) PENERIMA INSENTIF (TUNJANGAN FUNGSIONAL) MELALUI APBN ATAU KEMDIKBUD KRITERIA GURU NON PNS (HONORER) PENERIMA INSENTIF (TUNJANGAN FUNGSIONAL) MELALUI APBN ATAU KEMDIKBUD Reviewed by pinggir huta on Februari 21, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.