PERCERAIAN ATAS KEHENDAK SUAMI, BEKAS ISTRI TETAP BERHAK TERIMA SEBAGIAN GAJI PNS BEKAS SUAMI
Untuk kaum hawa dan Ibu-ibu
Darma Wanita baik Saudara informasi kabar berikut ini. Berikut ini informasi
tentang hak isteri akibat perceraian
atas kehendak suami.
Dalam aplikasi Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) BKN!, masyarakat dapat
menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan tentang hal-hal yang terkait
peraturan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Salah satu hal yang
PERCERAIAN ATAS KEHENDAK SUAMI, BEKAS ISTRI TETAP BERHAK TERIMA SEBAGIAN GAJI PNS BEKAS SUAMI
Reviewed by pinggir huta
on
Maret 18, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: