PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 18 TAHUN 2017
Dengan pertimbangan
bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) dapat dijadikan sebagai sarana, baik
langsung, maupun tidak langsung, untuk menerima dan memberikan sumbangan yang
berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, maka pemerintah perlu
mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi
kemasyarakatan.
Atas
PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Reviewed by pinggir huta
on
Maret 08, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: