SESUAI PERMENDAGRI NO 12 TAHUN 2017 SEKOLAH MERUPAKAN UPTD PENDIDIKAN, KEPALA UPTD SATUAN PENDIDIKAN BUKAN JABATAN STRUKTURAL




Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017




Sebagaimana diketahui di
beberapa kabupaten/kota Jabatan Kepala UPTD Pendidikan mulai dihilangkan.
Mengapa? Hal ini sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Menurut
Permendagri ini khusus UPTD Pendidikan dan UPTD Kesehatan dibedakan dengan UPTD
lainnya.





SESUAI PERMENDAGRI NO 12 TAHUN 2017 SEKOLAH MERUPAKAN UPTD PENDIDIKAN, KEPALA UPTD SATUAN PENDIDIKAN BUKAN JABATAN STRUKTURAL SESUAI PERMENDAGRI NO 12 TAHUN 2017 SEKOLAH MERUPAKAN UPTD PENDIDIKAN, KEPALA UPTD SATUAN PENDIDIKAN BUKAN JABATAN STRUKTURAL Reviewed by pinggir huta on September 20, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.