SESUAI PERMENDAGRI NO 12 TAHUN 2017 SEKOLAH MERUPAKAN UPTD PENDIDIKAN, KEPALA UPTD SATUAN PENDIDIKAN BUKAN JABATAN STRUKTURAL
Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017
Sebagaimana diketahui di
beberapa kabupaten/kota Jabatan Kepala UPTD Pendidikan mulai dihilangkan.
Mengapa? Hal ini sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Menurut
Permendagri ini khusus UPTD Pendidikan dan UPTD Kesehatan dibedakan dengan UPTD
lainnya.
SESUAI PERMENDAGRI NO 12 TAHUN 2017 SEKOLAH MERUPAKAN UPTD PENDIDIKAN, KEPALA UPTD SATUAN PENDIDIKAN BUKAN JABATAN STRUKTURAL
Reviewed by pinggir huta
on
September 20, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: