SURAT KEPALA BKN NOMOR : K.26-30/V. 105-2/99 TANGGAL : 15 SEPTEMBER 2017 TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
Berapa Batas Usia Pensiun
Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional setelah diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil? Berikut
ini isi Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V. 105-2/99 Tanggal : 15 September 2017 Tentang Batas Usia Pensiun
Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
SURAT KEPALA BKN NOMOR : K.26-30/V. 105-2/99
BATAS
SURAT KEPALA BKN NOMOR : K.26-30/V. 105-2/99 TANGGAL : 15 SEPTEMBER 2017 TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
Reviewed by pinggir huta
on
September 21, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: