SURAT KEPALA BKN NOMOR : K.26-30/V. 105-2/99 TANGGAL : 15 SEPTEMBER 2017 TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL



Berapa Batas Usia Pensiun
Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional setelah diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil? Berikut
ini isi Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V. 105-2/99 Tanggal :  15 September 2017 Tentang Batas Usia Pensiun
Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.





SURAT KEPALA BKN NOMOR : K.26-30/V. 105-2/99




BATAS
SURAT KEPALA BKN NOMOR : K.26-30/V. 105-2/99 TANGGAL : 15 SEPTEMBER 2017 TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL SURAT KEPALA BKN NOMOR : K.26-30/V. 105-2/99 TANGGAL :  15 SEPTEMBER 2017 TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL Reviewed by pinggir huta on September 21, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.