Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodik 2018
Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodik 2018 - Sahabat ilmupendidikan88, sudah tahukah bahawa nomor peserta UKG harus/wajib diisi pada Aplikasi Dapodik 2018 untuk tahun pelajaran 2017/2018? Informasi saya dapat berdasarkan rilis dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Bapak ibu guru, Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Bagi bapak dan ibu guru yang belum mengisi nomor peserta UKG, bisa membaca panduannya tentang cara pengisiannya - Baca disini.
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
Dengan adanya informasi ini besar harapan saya untuk seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk agar tidak terjadi pengisian berulang-ulang.
Demikian info tentang Guru wajib mengisi Nomor Peserta UKG di Dapodik 2018, Semoga bermanfaat.
Bapak ibu guru, Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Bagi bapak dan ibu guru yang belum mengisi nomor peserta UKG, bisa membaca panduannya tentang cara pengisiannya - Baca disini.
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
- Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor peserta UKG.
- Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Dengan adanya informasi ini besar harapan saya untuk seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk agar tidak terjadi pengisian berulang-ulang.
Demikian info tentang Guru wajib mengisi Nomor Peserta UKG di Dapodik 2018, Semoga bermanfaat.
Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodik 2018
Reviewed by pinggir huta
on
Oktober 08, 2017
Rating: 5
Tidak ada komentar: