KEWAJIBAN REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR JANGAN TERMAKAN INFO HOAX, BACA PERMENKEMINFO NO 12 TAHUN 2016 DAN NO 14 TAHUN 2017





Registrasi Ulang Kartu Prabayar




Terdapat banyak berita / SMS
/ Pesan WA yang menambahkan Unsur hoax pada pemberitahuan kewajiban Registrasi
Ulang Kartu Prabayar. Beberapa info hoax yang beredar adalah:

1.
Registrasi ulang berlangsung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017. Padahal
yang sesungguhnya Registasi ulang paling lambat 28 Februari 2018

2.
Tidak diperlukan Registasi Ulang karena
KEWAJIBAN REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR JANGAN TERMAKAN INFO HOAX, BACA PERMENKEMINFO NO 12 TAHUN 2016 DAN NO 14 TAHUN 2017 KEWAJIBAN REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR JANGAN TERMAKAN INFO HOAX, BACA PERMENKEMINFO NO 12 TAHUN 2016 DAN NO 14 TAHUN 2017 Reviewed by pinggir huta on November 01, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.