Syarat Pengajuan Inpassing Guru Terbaru 2017

Syarat Pengajuan Inpassing Guru Terbaru 2017 - Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS maupun Non PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

Berbicara Inpassing, ilmupendidikan88 akan share syarat untuk pengajuan Inpassing terbaru 2017 secara lengkap. Dalam pengajuan Inpassing kemdikbud dan kemenag dilakukan secara online dan kita harus melengkapi dan memenuhi data serta kriteria yang telah ditentukan.

Bapak/Ibu guru sahabat ilmupendidikan88, berikut ini link resmi untuk pengajuan inpassing;

1.  Link Resmi Dirjen GTK Pengajuan Inpassing : http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171/

2. Link Info Inspassing Kemenag : http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3

Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS Terbaru Tahun 2017 ini ada 2 (dua) macam yakni persyaratan isnpasing dan administratif. Selengkapnya berikut Persyaratan Pengajuan Inpassing Guru Terbaru 2017.

A. Syarat Inpassing

  1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (Tidak berlaku bagi Guru sudah lulus sertifikasi)
  2. Tetap pada satuan pendidikan formal
  3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun pada 1 satuan pendidikan dari tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif sampai saat ini. Dalam artian minimal menjadi guru sejak tanggal 31 Desember 2005
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Memiliki NUPTK.
  6. Beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.

B. Syarat Administratif

  1.  Surat Pengantar Kepala Sekolah
  2. Foto copy NUPTK
  3. Formulir Biodata diri
    Untuk mendapatkan formatnya silahkan kunjungi alamat berikut : http://simpatika.kemenag.go.id/ , kemudian masukkan NUPTK, lalu klik cari data.
  4. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Setempat
  5. Foto copy Ijazah minimal S1 (dilegalisir kampus) minimal Akreditasi B sebanyak 1 lembar
  6. Foto copy SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir oleh Dinas pendidikan Setempat sebanyak 1 lembar
  7. Surat keterangan guru berkinerja baik selama 4 semester terakhir dari kepala sekolah dan di cap sekolah asli.
  8. SK pengangkatan wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada).
  9. Foto copy Sertifikat Pendidik jika ada sebanyak 1 lembar
  10. Nomor Registrasi Guru (NRG) jika ada, untuk mendapatkan NRG silahkan Anda memintanya kepada admin dinas pendidikan setempat.

Pengiriman Berkas
Setelah persyaratan diatas sudah bapak/ibu guru lengkapi, langkah selanjutnya yakni pengiriman berkas yang ditujukan kepada;

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

Jika diperlukan silahkan unduh file Mekanisme pengajuan dan syarat pengajuan Inpasiing, demikian Syarat Pengajuan Inpassing Guru Terbaru 2017 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Syarat Pengajuan Inpassing Guru Terbaru 2017 Syarat Pengajuan Inpassing Guru Terbaru 2017 Reviewed by pinggir huta on November 17, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.